Beranda | Artikel
Janji Menikahi, Tapi Belum Siap Menikah
Rabu, 25 September 2019

Janji Menikahi, Tapi Belum Siap Menikah

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum

Mohon maaf ijin bertanya, bagaimana jika seorang lelaki belum siap menikah dan berjanji tahun depan mau melamar sedangkan si wanita terus mendesak lelaki untuk menikahinya? Apa itu salah?

Jawaban:

Wa ‘Alaikumussalaamu wa rahmatullahi wa barakatuh.

Bismillah, walhamdulillahi wasshalaatu wassalaamu ‘ala rasulillah. Wa ba’du;

Syariat islam memberikan perhatian yang sangat tinggi terhadap rumah tangga serta hubungan didalamnya. Dan suami istri merupakan asas dari sebuah rumah tangga, oleh karenanya syari’at ini telah menentukan suatu ikatan sebagai bingkai syar’i yang menggabungkan keduanya, dan menamakannya Mitsaqan Ghalizha (perjanjian yang kuat).

Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

“Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.” (QS. An-Nisa: 21)

Dan sebaik-baik jalan untuk mewujudkan hubungan suci ini ialah dengan masuk melalui pintunya. Yaitu seorang laki-laki yang ingin menikahi seorang wanita hendaknya secara langsung datang kepada sang wali untuk melamarnya.

Adapun dengan seorang lelaki berjanji kepada seorang wanita untuk menikahinya atau sekedar melamarnya, hal ini jika dikatakan boleh maka dikhawatirkan akan menjadi pintu pembuka komunikasi dan hubungan-hubungan tertentu sedangkan ia belum halal baginya. Tentu yang demikian akan menjadi celah bagi syaithan untuk menjerumuskan keduanya dalam kubangan dosa dan menjadi jalan perzinaan. Ingatlah wanita adalah godaan terbesar bagi laki-laki.

Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah aku tinggalkan fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi kaum lelaki melebihi cobaan wanita.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dan Allah berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)

Jika sekiranya seseorang belum siap untuk menikah hendaknya ia menahan diri untuk tidak melangkah kepada seorang wanita. Betapa banyak janji-janji seperti ini menjadi perantara kemaksiatan dan juga membuahkan kekecewaan.

Kami nasehatkan bahwa bekal terbaik dalam pernikahan bukanlah harta, melainkan ilmu. Sebelum seseorang membangun rumah tangga hendaknya mempelajari bagaimana syariat Islam yang mulia mengajarkan pemeluknya dalam merajut rumah tangga sehingga terciptalah Baiti jannati (rumahku surgaku). Oleh sebab itu Islam sangat memperhatikan pribadi seorang yang melamar. Hendaknya ia seorang laki-laki shaleh dan berakhlak mulia. Sebab keduanya adalah hal yabg paling penting bagi pribadi muslim.

Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ

“Jika datang kepada kalian seorang laki-laki (untuk melamar anak perempuan kalian) yang kalian ridhai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah ia. Jika tidak maka akan menjadi musibah dan kerusakan dimuka bumi.” (HR. Tirmidzi: 1085)

Jadi, janganlah harta menjadi sebab ia menunda menikah. Selama seseorang mampu berusaha, ingatlah Allah Ar-Razzaq (Yang Maha Pemberi Rizki) yang akan memberikan kecukupan.

Allah berfirman:

وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mencukupkan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32)

Bahkan dahulu Nabi ﷺ menikahkan seorang sahabat yang tidak mampu memberi mahar walau hanya sekedar cincin besi, maka Beliau menjadikan apa yang dia hafal dari Al-Qur’an sebagai mahar untuk istrinya, dengan mengajarkan kepadanya.

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/35595-janji-menikahi-tapi-belum-siap-menikah.html